Senin, 28 Maret 2011

Mulai April, di Jakarta Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik


Dalam rangka untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kecurangan bertindak dengan pelanggar dan petugas, polisi akan menerapkan sistem tiket elektronik yang dikenal sebagai Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (E-TLE). Hal ini akan diterapkan mulai April di jalan protokol atau di 3 in 1 area.

"Dengan sistem petugas polisi harus meningkatkan kinerja mereka dengan mengelola arus lalu lintas dan memberikan informasi kepada penduduk," jelas AKBP Yakub Dedi Karyawan, Kepala Polda Metro Jaya Traffic Management Centre Penegakan Hukum, di website TMC, Sabtu (3 / 26).

Menurut dia, sistem telah diadili sejak tanggal 24 Februari dan ditempatkan di lampu lalu lintas Sarinah. Di masa depan, juga akan ditempatkan di Sudirman, Kuningan dan wilayah Gatot Soebroto. Sistem ini diterapkan untuk mempersiapkan Electronic Road Pricing (ERP) aplikasi sistem yang akan menggantikan 3 in 1 sistem sebagai solusi kemacetan di Jakarta.

Dia menambahkan, tiket elektronik sangat relevan dengan kebijakan pemerintah tentang kendaraan disiplin administrasi. Jika seseorang menjual kendaraan mereka, mereka harus segera dan pemilik baru harus mengubah nama mereka pada nomor registrasi kendaraan (STNK). Jika tidak, pemilik lama akan menerima tiket pelanggaran karena nama mereka masih berada di STNK.

"Sistem tiket elektronik ini berbeda dari tiket biasa tiket elektronik memiliki dua kolom, di mana pada kolom pertama pemilik kendaraan harus mengisi data tentang orang yang menggunakan kendaraan saat kamera digambarkan pelanggaran. Sedangkan kolom kedua., hanya mengisi di jika kendaraan tersebut telah dijual atau dipinjam. Ini harus berisi informasi tentang pemilik baru atau peminjam, "jelas Yakub.

Sistem akan tilang pelanggaran lalu lintas untuk melewati lampu merah, menghentikan jalur dan kotak kuning.

http://www.beritajakarta.com